Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program prioritas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. program pemanfaatan ruang prioritas; b. lokasi; c. sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan. (2) Program pemanfaatan ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. program perwujudan rencana Pola Ruang; (3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat program pemanfaatan ruang akan dilaksanakan di blok dalam SWP. (4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. swasta; c. Masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Otorita IKN; dan/atau b. Masyarakat. (6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi: a. tahap I periode tahun 2023 – 2024; b. tahap II periode tahun 2025 – 2029; c. tahap III periode tahun 2030 – 2034; d. tahap IV periode tahun 2035 – 2039; dan e. tahap V periode tahun 2040-2043. (7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda