Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. (2) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. konfirmasi KKPR; dan b. program prioritas Pemanfaatan Ruang.
Koreksi Anda