Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konfirmasi KKPR; dan
b. program prioritas Pemanfaatan Ruang.
Koreksi Anda
