Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. izin pemanfaatan Ruang atau KKPR pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini, dengan ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini; dan 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: a) dilakukan penyesuaian izin pemanfaatan Ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin pemanfaatan ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN ini, hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. pemanfaatan Ruang di WP IKN Utara yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini; dan 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR.
Koreksi Anda