Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan rincian cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (4) dibahas dalam rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (2) Perubahan rincian cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.
Koreksi Anda