Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, terdiri atas:
a. jalur evakuasi bencana;
b. tempat evakuasi;
c. jalur sepeda; dan
d. jaringan pejalan kaki.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalur yang memanfaatkan serta terintegrasi dengan jaringan jalan arteri, jaringan jalan lokal dan jaringan jalan lingkungan yang menyebar di setiap SWP, terdapat di:
a. SWP III.B pada Blok III.B.4; dan
b. SWP III.C pada Blok III.C.1, Blok III.C.2 dan Blok III.C.3.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdapat di SWP III.C Blok III.C.2.
(5) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di:
a. SWP III.B pada Blok III.B.4; dan
b. SWP III.C pada Blok III.C.1, Blok III.C.2, dan Blok III.C.3.
(6) Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, terdapat di:
a. SWP III.B pada Blok III.B.4; dan
b. SWP III.C pada Blok III.C.1, Blok III.C.2, dan Blok III.C.3.
(7) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
