Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, berupa tempat penampungan sementara.
(2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di:
a. SWP III.A pada Blok III.A.1 dan Blok III.A.3;
b. SWP III.B pada Blok III.B.2 dan Blok III.B.3; dan
c. SWP III.C pada Blok III.C.1 dan Blok III.C.2.
(3) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
