Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pemberian insentif; dan/atau
b. ketentuan pemberian disinsentif.
(3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perangkat pengendalian untuk mendorong, memberikan daya tarik dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dan memiliki nilai tambah.
(4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c. imbalan;
d. sewa ruang;
e. urun saham;
f. fasilitasi persetujuan KKPR;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan; dan/atau
i. publikasi atau promosi.
(5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perangkat pengendalian untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RDTR dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Koreksi Anda
