Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, berupa bangunan sumber daya air.
(2) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bendungan, terdapat di SWP III.A pada Blok III.A.3.
(3) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
