Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f, berupa Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3.
(2) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan luas 2,05 Ha (dua koma nol lima hektare), terdapat di SWP III.C pada Blok III.C.1, dan Blok III.C.2.
Koreksi Anda
