Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, berupa Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4.
(2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R- 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan luas 24,45 Ha (dua puluh empat koma empat lima hektare), terdapat di SWP III.C pada Blok III.C.1, Blok III.C.2, dan Blok III.C.3.
Koreksi Anda
