Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona Pertanian dengan kode P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, berupa Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1.
(2) Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan luas 12,45 Ha (dua belas koma empat lima hektare), terdapat di SWP III.C pada Blok III.C.2 dan Blok III.C.3.
Koreksi Anda
