Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Zona Badan Jalan dengan kode BJ; b. Zona Pertanian dengan kode P; c. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; d. Zona Perumahan dengan kode R; e. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU; f. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K; g. Zona Perkantoran dengan kode KT; dan h. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK.
Koreksi Anda