Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif dan mudah diakses.
(2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan khusus;
c. jembatan; dan
d. halte.
(3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
