Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana dan sarana minimal; e. ketentuan khusus; dan f. ketentuan pelaksanaan. (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar Zona Lindung; dan b. aturan dasar Zona Budi Daya. (3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Zona Badan Air dengan kode BA; b. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS; c. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1; d. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; dan f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7. (4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Zona Badan Jalan dengan kode BJ. b. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1; c. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL; d. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4; e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; f. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3; g. Zona Perkantoran dengan kode KT; dan h. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK.
Koreksi Anda