Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, berfungsi sebagai: a. perangkat operasional pengendalian Pemanfaatan Ruang; b. acuan dalam pemberian KKPR, termasuk di dalamnya pemanfaatan hak atas ruang udara (air right development) dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah; c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif; d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi. (2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) berupa aturan dasar.
Koreksi Anda