Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. program prioritas Pemanfaatan Ruang;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
(2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang.
(3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat program Pemanfaatan Ruang yang akan dilaksanakan di Blok dalam SWP.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. swasta;
c. Masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Otorita IKN;
c. swasta; dan
d. Masyarakat.
(6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, meliputi:
a. tahap I periode tahun 2023-2024;
b. tahap II periode tahun 2025-2029;
c. tahap III periode tahun 2030-2034;
d. tahap IV periode tahun 2035-2039; dan
e. tahap V periode 2040-2043.
(7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
