Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. program prioritas Pemanfaatan Ruang; b. lokasi; c. sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan. (2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. program perwujudan rencana Pola Ruang. (3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat program Pemanfaatan Ruang yang akan dilaksanakan di Blok dalam SWP. (4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. swasta; c. Masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. Otorita IKN; c. swasta; dan d. Masyarakat. (6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, meliputi: a. tahap I periode tahun 2023-2024; b. tahap II periode tahun 2025-2029; c. tahap III periode tahun 2030-2034; d. tahap IV periode tahun 2035-2039; dan e. tahap V periode 2040-2043. (7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda