Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Delineasi WP IKN Selatan ditetapkan dengan luas 6.753,86 Ha (enam ribu tujuh ratus lima puluh tiga koma delapan enam hektare). (2) Delineasi WP IKN Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di Kecamatan Sepaku terdapat di: a. sebagian Kelurahan Pemaluan dengan luas 4.738,52 Ha (empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan koma lima dua hektare); dan b. sebagian Desa Bumi Harapan dengan luas 2.015,34 Ha (dua ribu lima belas koma tiga empat hektare). (3) Delineasi WP IKN Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas: a. SWP III.A seluas 3.488,01 Ha (tiga ribu empat ratus delapan puluh delapan koma nol satu hektare), dibagi menjadi 4 (empat) Blok, meliputi: 1. Blok III.A.1 seluas 1.641,83 Ha (seribu enam ratus empat puluh satu koma delapan tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan; 2. Blok III.A.2 seluas 434,46 Ha (empat ratus tiga puluh empat koma empat enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan; 3. Blok III.A.3 seluas 1.248,69 Ha (seribu dua ratus empat puluh delapan koma enam sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan; dan 4. Blok III.A.4 seluas 163,03 Ha (seratus enam puluh tiga koma nol tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan. b. SWP III.B seluas 2.742,79 Ha (dua ribu tujuh ratus empat puluh dua koma tujuh sembilan hektare) dibagi menjadi 4 (empat) Blok, meliputi: 1. Blok III.B.1 seluas 374,09 Ha (tiga ratus tujuh puluh empat koma nol sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan; 2. Blok III.B.2 seluas 1.395,73 Ha (seribu tiga ratus sembilan puluh lima koma tujuh tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan; 3. Blok III.B.3 seluas 610,72 Ha (enam ratus sepuluh koma tujuh dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan; dan 4. Blok III.B.4 seluas 362,26 Ha (tiga ratus enam puluh dua koma dua enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan. c. SWP C seluas 523,05 Ha (lima ratus dua puluh tiga koma nol lima) hektare dibagi menjadi 3 (tiga) blok, meliputi: 1. Blok III.C.1 seluas 301,47 Ha (tiga ratus satu koma empat tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan; 2. Blok III.C.2 seluas 155,64 Ha (seratus lima puluh lima koma enam empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan; dan 3. Blok III.C.3 seluas 65,95 Ha (enam puluh lima koma sembilan lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan. (4) Peta lingkup WP IKN Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Peta pembagian SWP dan Blok WP IKN Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda