Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepala Otorita ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintah Daerah Khusus IKN yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
4. Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN.
5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
10. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
11. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang WP KSN IKN yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
15. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
16. Wilayah Perencanaan IKN Selatan yang selanjutnya disebut WP IKN Selatan adalah bagian dari KSN IKN yang fungsi utamanya sebagai pusat pertahanan dan keamanan, serta pusat energi baru terbarukan.
17. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN IKN.
19. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa Blok.
20. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi paling sedikit oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan Blok peruntukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani Wilayah lingkungan permukiman kota.
22. Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PL Kelurahan/Desa adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman kelurahan/desa.
23. Pusat Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman skala rukun warga.
24. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi atau karakteristik spesifik.
25. Sub Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
26. Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
27. Zona Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
28. Zona Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
29. Zona Perlindungan Setempat adalah daerah yang diperuntukkan bagian kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan dan pemanfaatan air dari sumber air.
30. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
31. Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
32. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan
untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
33. Sub Zona Taman Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub Zona Taman RW adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu rukun warga.
34. Sub Zona Pemakaman adalah penyediaan Ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat.
35. Zona Pertanian adalah Zona yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
36. Sub Zona Tanaman Pangan adalah peruntukan Ruang lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
37. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik adalah peruntukan Ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
38. Zona Perumahan adalah peruntukan Ruang yang terdiri dari kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
39. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
40. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan, dan sosial budaya, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTR KSN.
41. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
42. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga.
43. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
44. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
45. Zona Perkantoran adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
46. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer dan sebagainya.
47. Zona Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada diantara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
48. Instalasi Pengolahan Air Limbah Skala Kawasan Tertentu/Permukiman selanjutnya disebut IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman adalah IPAL untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala Kawasan tertentu.
49. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam RDTR.
50. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik zona dan kegiatannya yang digambarkan di peta khusus yang memiliki pertampalan (overlay) dengan zona lainnya.
51. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung terhadap luas lahan/tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
52. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
53. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung terhadap luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
54. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
55. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
56. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
57. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
58. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Koreksi Anda
