Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat perintah dan surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda