Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Surat perintah dan surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
