Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan naskah dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan naskah dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, dengan memuat detail penugasan yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
