Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut:
a. nota dinas tidak menggunakan Lambang Negara atau Logo Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; dan
c. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi dan tahun.
Koreksi Anda
