Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut: a. nota dinas tidak menggunakan Lambang Negara atau Logo Otorita Ibu Kota Nusantara; b. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; dan c. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi dan tahun.
Koreksi Anda