Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat pengawas atau pejabat fungsional ahli muda.
Koreksi Anda
