Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBG dan SLF untuk kegiatan nonberusaha merupakan PBG untuk kegiatan di luar kegiatan berusaha seperti hunian/tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, kegiatan budaya atau kegiatan khusus. (2) Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan PBG dan SLF untuk kegiatan berusaha berlaku secara mutatis mutandis untuk kegiatan nonberusaha.
Koreksi Anda