Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku SLF untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Pelaku Usaha harus memperpanjang SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bangunan gedung dengan fungsi rumah tinggal tunggal atau deret, SLF berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (4) Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum memiliki PBG, proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan PBG.
Koreksi Anda