Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) SLF diperoleh Pelaku Usaha setelah mendapat surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen SLF;
b. lampiran dokumen SLF; dan
c. label atau plakat SLF.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya.
(4) Pelaku Usaha yang tidak memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung;
c. pembekuan SLF;
d. pencabutan SLF; dan/atau
e. perintah pembongkaran Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
