Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembangunan Bangunan Gedung yang telah sesuai dengan PBG selesai dibangun maka diterbitkan surat pernyataan kelaikan fungsi.
(2) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. pengawas; atau
b. konsultan manajemen konstruksi.
(3) Surat pernyataan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan berdasarkan daftar simak.
Koreksi Anda
