Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan/penyesuaian rencana teknis dan/atau fungsi bangunan dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung pada tahap pelaksanaan pembangunan, Pelaku Usaha wajib mengurus ulang PBG atau mengajukan permohonan PBG perubahan.
Koreksi Anda