Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi Sarana dan Prasarana. (2) Tahap konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendaftaran; b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan c. pernyataan pemenuhan standar teknis. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. pembuatan jadwal konsultasi teknis; dan b. pengisian keanggotaan TPA dan TPT. (4) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh TPA dan TPT. (5) Pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis yang dilakukan oleh TPA atau TPT. (6) Setelah dinyatakan memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pelaku Usaha mendapatkan perhitungan teknis untuk retribusi PBG. (7) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda