Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat melakukan pemeriksaan dokumen terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Dalam hal pemeriksaan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi. (3) Dalam hal pemeriksaan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap atau sesuai, Pelaku Usaha melanjutkan pada tahap konsultasi perencanaan dengan TPA/TPT.
Koreksi Anda