Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha mendaftarkan PBG kepada Otorita Ibu Kota Nusantara melalui SIMBG dan/atau sistem yang diampu oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan terintegrasi dengan Sistem OSS.
(2) Pelaku usaha yang telah mendaftarkan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan dengan menyampaikan informasi:
a. data pemohon atau pemilik;
b. data Bangunan Gedung; dan
c. dokumen rencana teknis.
Koreksi Anda
