Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pejabat struktural Otorita Ibu Kota Nusantara; dan b. pejabat fungsional Otorita Ibu Kota Nusantara bidang teknik tata bangunan dan perumahan. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menunjuk TPT dari luar Otorita IKN yang terdiri atas: a. pejabat struktural dari Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait Bangunan Gedung; dan b. pejabat fungsional dari Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait Bangunan Gedung. (3) TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memeriksa dokumen rencana Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan standar teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung; b. memeriksa dokumen permohonan SLF perpanjangan; c. memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan standar teknis pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pelaku Usaha dalam proses konsultasi pembongkaran; d. dalam hal rumah tinggal termasuk dalam klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas TPT dalam memeriksa dokumen rencana teknis dan dokumen RTB dapat dibantu oleh TPA; dan e. melaksanakan tugas TPT lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda