Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan PBG, SLF perpanjangan, dan RTB; b. pembentukan dan penugasan TPA dan TPT; c. memfasilitasi kelengkapan administrasi pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik; d. melakukan pengawasan kinerja pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik; e. mengunggah berita acara pemeriksaan terakhir ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG); dan f. melaksanakan tugas sekretariat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda