Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerbitkan PBG dan SLF, Kepala Otorita melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi sarana dan prasarana membentuk tim penyelenggara. (2) Tim penyelenggara Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara terdiri atas: a. Sekretariat; b. TPT; c. TPA; dan d. Penilik.
Koreksi Anda