Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan konstruksi di Ibu Kota Nusantara wajib mengajukan permohonan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi kepada Kepala Otorita.
(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasrana Bangunan Gedung.
(3) Pelaku Usaha yang tidak mengajukan permohonan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan; dan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan Pembangunan.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
