Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan PKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c paling sedikit memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
c. koefisien dasar bangunan;
d. koefisien lantai bangunan;
e. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Penerbitan PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(8).
(3) PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Koreksi Anda
