Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) PKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:
a. belum tersedia RDTR;
b. RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS; atau
c. RDTR telah tersedia dan terintegrasi dalam Sistem OSS, namun terdapat kebutuhan yang tidak dapat diakomodir pada KKKPR.
(2) Kebutuhan yang tidak dapat diakomodir pada KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah kebutuhan dalam rangka pemenuhan kegiatan yang berdampak bagi kepentingan umum dan/atau percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
(3) PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pemohon yang telah memiliki Surat Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara perihal persetujuan variansi pemanfaatan ruang dan/atau persetujuan pemanfaatan ruang yang bersifat sementara.
(4) PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
c. penerbitan PKKPR.
Koreksi Anda
