Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. koefisien dasar bangunan;
d. koefisien lantai bangunan;
e. ketentuan tata bangunan; dan
f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Penerbitan KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8).
(3) KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Koreksi Anda
