Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kepala Otorita. (2) Sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kepala Otorita melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. (3) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kepala Otorita menerbitkan KKKPR berupa keputusan: a. disetujui; atau b. ditolak dengan disertai alasan penolakan. (4) Keputusan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa: a. disetujui seluruhnya; atau b. disetujui sebagian.
Koreksi Anda