Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Nonberusaha merupakan segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Kepala Otorita yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan tidak termuat di dalam Sistem OSS.
(2) Jenis Perizinan Nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KKPR;
b. Persetujuan Lingkungan;
c. PBG dan SLF; dan
d. perizinan lainnya yang dilaksanakan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Jenis dan mekanisme perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan kebutuhan melalui Keputusan Kepala Otorita.
Koreksi Anda
