Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Nonberusaha merupakan segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Kepala Otorita yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termuat di dalam Sistem OSS. (2) Jenis Perizinan Nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KKPR; b. Persetujuan Lingkungan; c. PBG dan SLF; dan d. perizinan lainnya yang dilaksanakan Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Jenis dan mekanisme perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan kebutuhan melalui Keputusan Kepala Otorita.
Koreksi Anda