Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita memberikan kemudahan berusaha berupa bea perolehan hak atas tanah dengan tarif 0% (nol persen) dari nilai perolehan sampai dengan tahun
2035. (2) Bea perolehan hak atas tanah dengan tarif 0% (nol persen) dari nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang memperoleh hak atas tanah diatas tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara berupa:
a. hak guna usaha;
b. hak guna bangunan; atau
c. hak pakai.
Koreksi Anda
