Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha sektor yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan;
p. ketenagakerjaan;
q. keuangan; dan
r. sektor lain yang menjadi prioritas Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Perizinan Berusaha di Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
