Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Kepala Otorita. (2) Penerbitan PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Pembangunan dengan memperhatikan rekomendasi hasil kajian Pimpinan tinggi madya yang membidangi Perencanaan dan Pertanahan. (3) Dalam penerbitan PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan tinggi madya yang membidangi Perencanaan dan Pertanahan dapat meminta pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan. (4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan. (5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Pimpinan tinggi madya yang membidangi Perencanaan dan Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan pertimbangan teknis pertanahan diterima dari Pimpinan tinggi madya yang membidangi Perencanaan dan Pertanahan kepada kantor pertanahan. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis, rekomendasi disampaikan tanpa kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Koreksi Anda