Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang melalui kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Perencanaan dan Pertanahan.
(2) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
a. RDTR Ibu Kota Nusantara;
b. RTR kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara; dan/atau
c. RTR wilayah nasional.
(3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
(4) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tinggi madya yang membidangi Perencanaan dan Pertanahan dapat melibatkan tim panel ahli perencanaan.
(5) Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(6) Pimpinan tinggi madya yang membidangi Perencanaan dan Pertanahan menyampaikan rekomendasi hasil kajian PKKPR kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Pembangunan.
Koreksi Anda
