Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KKKPR paling sedikit memuat: a. lokasi kegiatan; b. luas lahan; c. jenis kegiatan pemanfaatan ruang untuk KKKPR; d. koefisien dasar bangunan; e. koefisien lantai bangunan; f. ketentuan tata bangunan untuk KKKPR; dan g. persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. (2) Penerbitan KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan benar serta pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) diterima. (3) KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda