Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh sistem OSS. (2) Berdasarkan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan KKKPR berupa keputusan: a. disetujui; atau b. ditolak. (3) Keputusan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. disetujui seluruhnya; atau b. disetujui sebagian. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda