Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran; b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR; dan c. penerbitan KKKPR.
Koreksi Anda