Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang terdiri dari:
a. KKPR;
b. Persetujuan Lingkungan; dan
c. PBG dan SLF.
(2) Penerbitan terhadap persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha.
Paragraf I Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Koreksi Anda
