Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang terdiri dari: a. KKPR; b. Persetujuan Lingkungan; dan c. PBG dan SLF. (2) Penerbitan terhadap persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha. Paragraf I Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Koreksi Anda