Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan investasi pada lahan dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara wajib melalui layanan konsultasi yang disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam layanan konsultasi bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan investasi menggunakan lahan dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara mendapatkan dokumen: a. Persetujuan alokasi lahan; b. Persetujuan awal desain dan rancang bangun; dan c. keterangan rencana kota. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan untuk melakukan perizinan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda