Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perizinan kegiatan berusaha dilaksanakan melalui sistem OSS.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara menyediakan layanan konsultasi bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara sebelum Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. ketentuan penataan ruang di wilayah Ibu Kota Nusantara;
b. potensi investasi dan lahan di wilayah Ibu Kota Nusantara;
c. ketentuan tentang desain dan rancang bangun di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
d. ketentuan terkait key performance indicator di Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
