Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dan pelaksana kegiatan yang:
a. tidak memiliki KKPR, tidak memanfaatkan ruang sesuai dengan KKPR yang ditetapkan, dan tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 36;
b. tidak mengajukan PBG dan/atau tidak melakukan pembangunan konstruksi sesuai dengan persetujuan gambar konstruksi dari Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
c. tidak memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3); dan
d. tidak sesuai dan tidak mematuhi terhadap ketentuan Perizinan Berusaha berbasis risiko dan Perizinan Nonberusaha, dikenakan sanksi administratif.
(2) Jenis dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
